Reporter: Nur Aries
Ramapati Pasuruan — Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat/wajib pajak tentang perubahan regulasi/materi sebagaimana yang telah diatur dalam Perda No. 4 tahun 2023 tentang PDRD.
Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat/wajib pajak untuk membayar pajak secara tepat waktu dan tepat pelaporan yang akan berdampak pada peningkatan PAD Kota Pasuruan.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bertempat di gedung Gradika Bhakti Praja, Rabu (04/01/2024).
Nyoman Swasti Kepala Bapenda Kota Pasuruan menyampaikan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan peraturan daerah Kota Pasuruan Nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
” Agar wajib pajak mengetahui dan memahami perubahan regulasi yang diatur dalam Perda Nomor empat tahun dua ribu dua tiga tentang PDRD,” ujarnya.
Menurut Nyoman kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang dari wajib pajak di wilayah Kota Pasuruan dengan narasumber dari Universitas Brawijaya Malang dan juga dari Bapenda Kota Pasuruan.
Sosialisasi kali ini langsung di buka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten 1 dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam sambutannya Mas Adi menyampaikan dengan ditetapkannya peraturan daerah Kota Pasuruan Nomor 4 tahun 2023 semoga membawa konsekuensi bagi Pemerintah Kota Pasuruan untuk terus membangun kemandirian dengan mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi saerah sebagai sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
” PAD merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan,” ungkap Mas Adi.
Menurutnya saat ini tingkat kemandirian Kota Pasuruan masih rendah, dimana kontribusi pendapatan asli daerah tahun 2023 terhadap pendapatan daerah sebesar 19,58%. Artinya ketergantungan pemerintah Kota Pasuruan terhadap pemerintah pusat masih tinggi karena mencapai 80,42%.
Terakhir Mas Adi berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah Kota Pasuruan Nomor 4 tahun 2023. Bisa meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kota Pasuruan.
” Peningkatan pajak hotel, restoran maupun pajak parkir, juga adanya pengembangan perumahan atau hunian di Kota Pasuruan diharapkan juga berdampak pada perolehan BPHTB maupun PBB-P2,” pungkasnya.