Pasuruan, Kamis 09 Maret 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Dengan kata lain adanya program E-Katalog yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk dapat dengan mudah menjangkau pasar instansi pemerintah.
Pemerintah Kota Pasuruan sendiri telah menerapkan aplikasi E-Katalog ini sudah lama dan ratusan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Pasuruan sudah bergabung dan memanfaatkan E-Katolog ini, tapi masih banyak juga yang belum memanfaatkan aplikasi belanja online ini.
Untuk mempermudah layanan E-Katalog bagi pelaku usaha, Pemkot Pasuruan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Pasuruan yang melayani pendaftaran E-Katalog bagi pelaku usaha yang sebelumnya harus mendaftar di Kantor BPBJ yang ada di Lingkungan Pemkot Pasuruan saat ini Pemkot telah membuka stand atau tempat bagi pelaku usaha yang mau mendaftar E- Katalog bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Pasar Poncol Kota Pasuruan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Faishal Nizarsyah, ST, MT melalui petugas Layanan E-Katalog Nur Raga Sukma saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, untuk mempermudah dan mempercepat layanan E-Katalog bagi pelaku usaha pihaknya sudah mempersiapkan lokasi baru yang ada di MPP sehingga masyarakat Kota Pasuruan yang mau mendaftar E-Katalog tidak usah bolak balik.
“Di MPP stand untuk pelayanan E-Katalog sarana dan prasarananya sudah siap, tinggal menunggu perintah saja kapan kita pindah ke MPP,” ujarnya. Selasa (09/03/2023).
Menurutnya dengan dibukanya layanan E-Katalog di MPP pihaknya berharap warga Kota Pasuruan khususnya pelaku usaha yang mau mendaftar lebih cepat karena lokasi /stand E-Katalog di MPP juga berdekatan dengan Dinas Perijinan.
” Jadi bagi pelaku usaha yang belum punya NIB bisa ke stand Dinas Perijinan dulu, setelah itu bisa ke stand kami untuk mendaftar E-Katalog,” harapnya.