Ramapati Pasuruan — Dalam rangka mewujudkan dan meraih predikat kota yang informatif dari Komisi Informasi (KI). Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Pasuruan Dr. Lilik Pudjiastuti, SH MH mengikuti penilaian presentasi dan wawancara sebagai sebagai prasyarat tahap akhir dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Sebagai informasi Kota Pasuruan sebelumnya telah lolos pada tahap penilian visitasi dari komisi informasi dengan metode penilaian Self Assestment Questionere (SAQ)
Self Assestment Questionere (SAQ) adalah metode yang digunakan untuk menilai Keterbukaan Informasi Publik pada SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) baik ditingkat pusat maupun daerah.
Presentasi Pjs. Wali Kota Pasuruan yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan bersama Sekretaris Diskominfotik Kota Pasuruan secara daring ini di laksanakan di Hotel Porta Yogyakarta dan di ikuti oleh pegawai Diskominfotik dari ruang Media Command Center (MCC) Diskominfotik Kota Pasuruan, Selasa (15/10/2024).
Presentasi dan wawancara kali ini di uji oleh tim penilai dari Komisi Informasi (KI) diantaranya Edy Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua) dan Sholahudin.
Pjs. Wali Kota Pasuruan mempresentasikan terkait kondisi keterbukaan informasi publik (KIP) di Kota Pasuruan. Setelah presentasi secara daring dilaksanakan wawancara yang dilakukan oleh tim penguji dan diakhiri statement.
“Jika Kota Pasuruan ditetapkan sebagai Kota yang informatif kami akan berusaha memenuhi tanggung jawab untuk memberikan informasi layanan pada masyarakat, khususnya kebutuhan layanan informasi dan tetap memberikan layanan publik. Informasi yang kita berikan tidak hanya berupa informasi tetapi juga tindakan nyata berkaitan dengan layanan publik yang harus kita berikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Angga