Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan – Polres Pasuruan Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 orang pelaku jaringan bandar sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota
Satu dari 4 orang tersangka itu berasal dari Kota Pasuruan, sedangkan 3 lainnya berasal dari Kabupaten Pasuruan.
” Keempat tersangka yakni MA dan S yang merupakan warga Kecamatan Nguling, kemudian IA warga Kecamatan Lekok. Sedangkan satu tersangka dari Kota Pasuruan yakni AN, warga Kecamatan Panggungrejo,” kata Wakapolresta Kompol Andria Diana Putra saat press release, Rabu (05/06/2024).
Kompol Andria menjelaskan, keempat orang tersangka ini diamankan bersama barang bukti kurang lebih 37,59 gram narkotika jenis sabu.
“ Awalnya kita tangkap salah satu tersangka yang bernama MA, kita amankan kurang lebih 14,13 gram narkotika jenis sabu dan kita kembangkan ada tiga tersangka yang lain masing-masing diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat berbeda-beda. IA 6,5gram, AN 15,8 gram, dan S 1,9 gram,” ungkapnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti lain dari tangan para tersangka. Di antaranya alat hisap, ponsel, uang tunai ratusan ribu, dan sebuah sepeda motor yang dipakai transaksi oleh pelaku S.
“Para pelaku ini merupakan bandar narkoba jenis sabu yang diedarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Mereka sudah melakukan kegiatan ini sekitar kurang lebih satu tahun lamanya,” lanjutnya.
Terakhir Wakapolresta menyatakan bahwa Polres Pasuruan Kota telah berkomitmen bersama untuk tetap memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Pasuruan Kota.