Reporter: Nur Aries
Ramapati Pasuruan— Pengajian Umum yang dikemas dalam kegiatan Pondok Ramadan yang dilaksanakan oleh Pemkot Pasuruan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kota Pasuruan di bulan suci ramadan sudah masuk hari yang ke 4. Kamis (28/03/2024).
Kegiatan rutin tiap bulan puasa ini kerjasama Kesra dengan TP PKK Kota Pasuruan yang di pandu langsung oleh pengasuh Pondok Pesantren Putri Bayt Al- Hikmah Kota Pasuruan yaitu Widad Bariroh (Ning Widad) yang diikuti oleh pengurus TP PKK Kota Pasuruan, TP PKK Kecamatan dan TP PKK Kelurahan serta pegawai pada bagian Kesra.
Kegiatan pengajian umum di hari yang ke 4 di awali sambutan dari Ketua TP PKK Kota Pasuruan Dra. Hj. Fatma Saifullah Yusuf, menurutnya untuk hari ini dirinya tetap bersyukur karena sudah bisa sampai pada hari ini masih diberi kesehatan untuk bisa menjalankan ibadah puasa.
Fatma juga menjelaskan terkait pembagian bingkisan bagi penyandang disabilitas dan juga rencana kunjungannya ke 13 rumah penyandang disabilitas yang sudah direnovasinya.
” Sebelum saya kesana tolong ditengok dulu terkait kondisi rumah yang direnovasi,” pintanya.
Sementara itu Ning Widad dihari yang ke- 4 saat mengisi ceramahnya membahas tentang Haid, Nifas dan masa Iddah.
Terkait Haid Ning Widad menjelaskan pada usia berapa seorang wanita itu haid, terus lama haid itu berapa hari serta untuk membedakan darah haid dengan darah istihadhoh.
” Sejak perempuan itu mengalami haid, maka saat itu pula mereka sudah harus menanggung amalnya sendiri- sendiri, menanggung dosanya sendiri,” ujarnya.
Menurut Ning Widad bagi wanita yang sedang haid sebaiknya mengecek pada 3 waktu yaitu saat sholat, diakhir sholat dan terakhir saat mau tidur.
Dalam penjelasan terkait apa itu nifas, sampai kapan itu nifas berakhir dan berbagai macam hal terkait nifas di bahas tuntas oleh Ning Widad.
Terakhir bicara masalah masa iddah atau seorang yang ditinggal mati atau bercerai juga di jelaskan dengan sangat detail. Menurutnya dimasa iddah itu seorang wanita tidak boleh menerima lamaran (Hibbah), tidak boleh menikah, tidak boleh keluar rumah kecuali kalau terkat dengan pekerjaan maka diperbolehkan kerja terapi tidak boleh berhias, tidak menggunakan parfum yang menyengat, dan tidak menggunakan baju mencolok.
” Kalau iddah mati itu lamanya empat bulan sepuluh hari, kalau cerai saat hamil maka masa iddahnya sampai melahirkan. Untuk cerai tidak hamil maka masa iddahnya tiga kali sucian dan kalau cerai dimasa manupos masa iddahnya tiga bulan,” pungkasnya.
Acara pondok ramadan ini selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab dan ditutup dengan sholat dhuhur berjama’ah.