Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemberlakuan Portal Retribusi Parkir yang ada di Pasar Kebonagung sejak awal tahun 2024 yang diawali dengan ujicoba sejak pertengahan Desember 2023 mendapatkan respon dari masyarakat khususnya dari paguyuban pedagang.
Untuk membuka dialog dengan para pedagang Pasar Kebonagung, Pemkot Pasuruan melakukan audiensi dengan perwakilan pedagang yang bertempat di Ruang Unsur 1 Sekretariat Daerah Kota Pasuruan, Rabu (10/01/2024).
Hadir dalam audiensi dengan para pedagang Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) didampingi Plt. Kadisperindag dan Kepala Kesbangpol Kota Pasuruan.
Mas Adi menyampaikan mewakili pemerintah ingin mendengar apa yang menjadi harapan dan apa yang menjadi uneg- uneg.
Pemerintah Kota Pasuruan menurutnya tidak serta merta melakukan sesuatu yang bisa merugikan masyarakat, karena kebijakan apapun sebelumnya sudah dirumuskan dan juga ada kajiannya. Tapi dalam implementasinya mendapat respon dari pedagang.
” Pemerintah ini membuat kebijakan terkait portal ini tidak tiba- tiba, punya alasan, punya kajian karena ini menyangkut kebijakan pemerintah,” ujarnya. Rabu (10/01/2024)
Penerapan portal di Pasar Kebonagung sendiri menurutnya merupakan penerapan aturan undang- undang RKPD dan juga Peraturan Daerah terkait memaksimalkan potensi-potensi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pasuruan.
Saat berdialog dengan perwakilan pedagang Pasar Kebonagung, mereka mempertanyakan kebijakan terkait pemasangan portal di pintu masuk. Selain itu ditutupnya semua akses masuk, mereka juga mengeluhkan karena sejak portal diaktifkan banyak yang tidak masuk yang berimbas kepada sepinya pembeli.
Menurut Mas Adi dengan di pendingnya portal di pasar Kebonagung untuk sementara waktu sambil memperkuat kajian. Maka secara otomatis semua akses di Pasar Kebonagung di fungsikan lagi.
” Yang ditutup itu kan pas diberlakukannya masa ujicoba portal, begitu portalnya kita pending maka otomatis semua dibuka,” pungkasnya.