Puluhan Reklame Ilegal Diturunkan Satpol PP Karena Melanggar Perda.

Pasuruan, Rabu 23 Februari 2022

Satpol PP melakukan penertiban reklame ilegal karena melanggar perda dan tidak sesuai peruntukannya. (Foto) Satpol PP

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan– Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kembali melakukan penertiban puluhan reklame dibeberapa tempat yang menyalahi aturan perda yang berlaku, Selasa (22/2/2022).

Menurut Kasatpol PP Nurfadoli, SH. MM saat di konfirmasi via chat WA menyatakan, puluhan reklame yang diamankan tersebut menyalahi aturan dan melanggar perda yang telah di tetapkan.

“Pelanggaranya ada sebagian yang tidak ada ijin, ada yang penempatannya ditempelkan di tiang lampu, dan juga ditempatkan tidak sesuai dengan yang di ijinkan,” katanya, Rabu (23/2/2022).

Menurut Nurfadoli seharusnya para pengusaha, sponsor atau siapapun yang mau memasang reklame atau baliho silahkan untuk ijin dulu dan tidak melanggar tempat-tempat yang memang tidak diperkenankan untuk ditempati meskipun sudah ada ijinnya.

“Karena sesuai prosedur yang ada pengusaha atau sponsor dan siapapun yang mau memasang reklame itu, pada saat mengurus ijin lokasinya juga di sampaikan dan di sepakati bersama Dinas Perijinan,” ujarnya.

Untuk lokasi reklame yang diamankan oleh personel Satpol PP kemarin Fadoli menyebutkan 4 reklame di jalan Hangtuah, 5 reklame di jalan Patimura, 3 reklame di jalan Karya Bakti dan 1 reklame di jalan Kyai Sepuh.
Dan personil yang diterjunkan satu regu dengan 8 personel di tambah 4 personel penyidik bagian reklame.

“Pemkot Pasuruan tidak melarang siapa saja yang ingin memasang reklame tapi harus sesuai dengan peruntukannya yang sesuai ijin lokasi dan penempatannya dari Dinas Perijinan,” imbuhnya.

“Kalau ada yang melanggar dan tidak sesuai ijin dari dinas terkait, terpaksa kita turunkan karena hal tersebut merugikan Pemkot. Pasalnya pemasangan reklame tidak ada ijin atau ilegal tersebut tidak ada konstribusi atau pajak ke pemerintah daerah,” pungkasnya.

Pembongkaran reklame ilegal ini tentu patut diapresiasi dan menjadi perhatian seluruh pihak, karena pemasangan reklame itu harus ada ijin dari dinas terkait, kalau ilegal maka akan merusak keindahan lingkungan dan keindahan di setiap wilayah.