Pasuruan, Jum’at 27 Januari 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan pemberian vaksinasi dosis keempat atau booster kedua kepada masyarakat umum.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022.
Dalam surat edaran terbaru dari Kemenkes tersebut, sasaran vaksinasi booster tahap kedua adalah lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
Booster kedua bisa diberikan minimal 6 bulan sejak menerima booster pertama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dr. Sherly Marlena saat dikonfirmasi mengatakan, layanan vaksin booster kedua sudah dibuka secara nasional sejak 24 Januari 2023. Dan saat ini masyarakat sudah bisa mengikuti program vaksinasi tersebut di seluruh pos vaksinasi yang tersedia baik di puskesmas-puskesmas dan rumah vaksin di area taman kota.
“Kami sudah melayani vaksin booster kedua di beberapa puskesmas dan rumah vaksin taman kota,” ujar Sherly. Kamis (26/01/2023).
Menurut Sherly vaksinasi booster kedua dilakukan meski vaksinasi booster pertama sebenarnya belum tuntas menyasar semua warga Kota Pasuruan. Dan sejauh ini progres yang sudah diberikan untuk warga diatas 18 tahun sudah mencapai 57 persen.
“Hal ini akan berjalan bersamaan, warga yang memerlukan booster pertama masih kami layani,” katanya
Sherly berharap untuk semua masyarakat bisa melakukan vaksinasi, karena ini sangat penting untuk menciptakan kekebalan atau herd immunity.
Terakhir Sherly berharap tercapainya semua sasaran vaksinasi walaupun saat ini pemerintah sudah mencabut kebijakan PPKM. Selain itu meskipun persediaan vaksin juga sangat tergantung distribusi dari Pemprov.
“Selama persediaan aman, kami dorong agar target terselesaikan dengan cepat,” pungkasnya.