Rakerkomwil IV ke- 18 APEKSI di Kota Pasuruan Hasilkan Puluhan Isu- Isu Strategis

Pasuruan, Jum’at 23 Juni 2023

Asisten I Kota Denpasar yang memimpin sidang Rakerkomwil IV Apeksi menandatangani kesepakatan atas beberapa iau-isu strategis yang akan dibawa ke Rakernas bulan depan. (foto: diskominfotik)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Rakerkomwil IV Apeksi ke-18 di Kota Pasuruan di hari kedua yang bertempat di Hotel Ascent Primiere yang di ikuti oleh keterwakilan pejabat dari 13 Kota anggota Apeksi wilayah 4.

Sidang di pimpin langsung oleh Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Kota Denpasar I Made Toya pertama menetapkan tuan rumah untuk Rakerkomwil IV Apeksi ke-19 tahun 2024 ada di Kota Blitar.

Selanjutnya I Made Toya melanjutkan untuk berikutnya terkait isu- isu strategis yang akan dibawa nanti di Rakernas, ada kurang lebih 58 setelah ada beberapa usulan ulang, dari 58 bisa berkurang karena ada beberapa point yang akan digabungkan atau dijadikan satu.

Asisten 1 Pemerintah Kota Pasuruan Sahari berkesempatan membacakan kesimpulan dari hasil Rakerkomwil dari kemarin dan hari ini.

Tujuan Rekerkomwil ini sendiri menurut Sahari untuk menentukan isu-isu strategis pemerintah kota anggota Komwil 4 Apeksi untuk bahan Rakernas Apeksi.

” Peserta kegiatan ini adalah perwakilan dari tiga belas pemerintah kota anggota komwil empat Apeksi,” ujarnya.

Sementara hasil dari Rakerkomwil selama 2 hari menghasilkan 58 isu- isu strategis dan ada 1 tambahan serta penggabungan dari 4 untuk dijadikan satu.

Dari 58 isu- isu strategis tersebut diantaranya, penurunan inflasi daerah, penurunan kemiskinan, pencegahan dan pemberabtasan KKN, penurunan stanting, penanganan kawasan kumuh.

Selain itu terkait penguatan kota inklusi, khususnya aksesibilitas disabilitas dalam dunia kerja atau industri. Reformasi birokrasi yang adaptif, responsif, kolaboratif, efektif dan efisien.

Juga terkait alokasi dana kelurahan melalui APBN, peninjauan kembali gaji pokok ASN, penambahan formasi PPPK bagi tenaga teknis lainnya selain guru dan tenaga kesehatan juga peninjauan kembali peraturan pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk penentuan nasib pegawai tidak tetap (PTT) dan masih banyak yang lainnya.