Ratusan Calon Pengawas TPS di Kota Pasuruan Telah Mengikuti Tes Wawancara

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) telah melakukan proses perekrutan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran Pengawas TPS untuk pemilihan kepala daerah tahun ini sudah dimulai pada 12 September 2024 hingga 28 September 2024.

Salah satu calon pengawas TPS sedang melakukan tes wawancara oleh Panwaslu Kecamatan Gadingrejo. (foto: Panwascam Kec. Gadingrejo)

Calon peserta diberikan waktu selama 17 hari untuk melengkapi berkas persyaratan. Penjaringan calon PTPS dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda di wilayah desa, kecamatan atau kelurahan. Setiap pendaftar dipilih sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Dari para pelamar PTPS yang lolos syarat administrasi tersebut selanjutnya dilakukan tes wawancara yang meliputi pengetahuan terkait kepemiluan, komitmen terhadap integritas dan netralitas, kemampuan komunikasi, kepemimpinan, serta pemahaman tentang kondisi lokal tempat tinggal mereka.

Bawaslu Kota Pasuruan melalui Panwascam Gadingrejo telah melakukan tes wawancara kepada calon PTPS selama 3 hari berturut- turut pada tanggal 15 — 17 Oktober 2024.

” Kami telah melaksanakan tes wawancara bagi calon PTPS di Kecamatan Gadingrejo dan hari ini kami kembali melakukan tes wawancara susulan bagi calon pengawas TPS karena pada tes sebelumnya ada yang tidak hadir,” kata Khairul Anam ketua panitia rekrutmen pembentukan pengawas TPS Kecamatan Gadingrejo, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya ada 9 calon pengawas TPS yang kembali dipanggil untuk melakukan tes wawancara untuk melengkapi PTPS dimana di Kecamatan Gadingrejo membutuhkan 64 PTPS sesuai jumlah TPS yang ada.

Selanjutnya masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota pengawas TPS yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Gadingrejo dengan mengisi form tanggapan dan masukan masyarakat.