Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Terhitung 23 hari sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan melantik ratusan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kota Pasuruan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Pelantikan dan pembekalan PTPS di Kota Pasuruan dilaksanakan pada, Senin (22/01/2024) bertempat di RM. Kebon Pring.
Dari pantauan tim liputan Ramapati sebanyak 132 PTPS se- Kecamatan Gadingrejo dari 8 kelurahan di lantik langsung oleh Ketua Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Gadingrejo Wayan Budiantoro.
Pelantikan PTPS se Kecamatan Gadingrejo ini di hadiri juga Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Camat Gadingrejo, Kapolsek dan Danramel Gadingrejo serta Lurah se Kecamatan Gadingrejo.
Panwascam Gadingrejo Wayan Budiantoro setelah melantik PTPS se Gadingrejo mengucapkan selamat dan berpesan bahwa PTPS ini menjadi ujung tombak petugas pengawas dari Bawaslu.
” Mereka yang terjun langsung di TPS, maka saya harapkan dari teman- teman yang baru dilantik untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab, cermat, tanggap dan penuh integritas,” harapnya.
Wayan juga meminta kepada PTPS untuk bekerja dan bertanggungjawab sesuai yang diamanatkan undang- undang. Karena dari Pengawas TPS ini sebagai salah satu titik tolak indikator kesuksesan pemilu.
Vita Suci Rahayu Ketua Bawaslu Kota Pasuruan dalam amanatnya menyampaikan selamat atas di lantiknya PTPS se- Kecamatan Gadingrejo, dan perekrutan PTPS juga tidak ada kekurangan suatu apapun, berjalan lancar dan sudah sesuai dengan petunjuk teknis perekrutan PTPS.
Vita menegaskan bahwa keberadaan Komisioner Bawaslu baik di Bawaslu Kota ataupun juga di Kecamatan ini yaitu untuk mengawal dan menjaga demokrasi di Indonesia.
Lebih lanjut Vita mengungkapkan disaat melakukan pengawasan di TPS, terus terjadi kesalahan dalam pemutakhiran data atau ketidak cocokan data maka akan direkam dalam sebuah sistem pengawasan ciber.
” Saat ini Bawaslu mempunyai omah pengawasan yang bukan bersifat konvensional lagi, tapi sudah menggunakan sistem pengawasan ciber,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut Vita berharap kepada semua PTPS bisa mengerti secara teknis dimana nantinya akan diberikan buku saku PTPS yang berisi 60 halaman dan nantinya bisa dipelajari dan dipahami betul.
” Sesungguhnya tugas PTPS itu tidak seberat KPPS, karena cuma satu orang sementara KPPS tujuh orang. Jadi bagaimana kita bisa menyakinkan tujuh orang ini untuk memfilter mulai proses masuk sampai keluar dan suaranya benar,” harap Vita.
Ketua Bawaslu terakhir menyampaikan kunci keberhasilan itu adalah kejujuran, jadi kalau ada potensi ketidak jujuran maka diperbaiki saat itu juga supaya tugas PTPS tidak berat dan juga tidak memberatkan diatasnya lagi.
” Kejahatan terbesar dalam sebuah demokrasi yaitu pencurian suara, jadi saya berpesan kepada bapak dan ibu semua jangan sampai ada pencurian suara, anggap saja kita bekerja untuk Allah Subhanahu Wata’alla,” pungkasnya.
Acara dilanjutkan pembekalan oleh narasumber dari Bawaslu yaitu Ahmad Afandi dari komisioner Bawaslu Kota Pasuruan dan Ahmad Sofyan Sauri dari Divisi Penanganan Pelanggaran