Samakan Persepsi Terkait Perda di Kota Pasuruan, Satpol PP Lakukan Sosialisasi Bagi Aparatur Kelurahan

Pasuruan, Selasa 19 September 2023

Wawali memberikan arahan kepada lurah dan kasie. Trantib kecamatan dan kelurahan se Kota Pasuruan. (foto: diskominfotik)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Sehubungan dengan tantangan tugas dan tanggung jawab kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai satuan penegak penegak Perda di wilayah Kota Pasuruan, maka diperlukan adanya pemahaman peraturan dan ketentuan di dalam menegakkan peraturan daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut Satpol PP melakukan Sosialisasi dan Pembinaan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Bagi Aparatur Kelurahan, khususnya Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban yang diselenggarakan di Hotel Transit Kota Pasuruan. Selasa (19/09/2023).

Kasatpol PP Nur Fadholi, SH, MM dalam laporannya menyampaikan maksud kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman Aparatur di Kelurahan tentang penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

” Untuk tujuan kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman dan langkah petugas penertiban terhadap pelanggaran Perda sampai kelurahan,” ujarnya.

Output yang diharapkan dalam kegiatan ini menurutnya, untuk mengurangi jumlah pelanggaran Perda, sekaligus berdiskusi dan saling koordinasi antar aparatur di kelurahan sebagai pengendali penertiban atas pelanggaran Perda di wilayahnya.

” Sosialisasi ini diikuti tujuh puluh peserta dari Lurah sampai Kasie. Trantib di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya.

Sosialisasi yang diselenggarakan Satpol PP Kota Pasuruan ini di buka secara oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) yang didampingi Asisten 1.

“Hari ini kita menyadari banyak momentum dalam waktu dekat yang perlu dikonsolidasikan khususnya masalah keamanan, ketertiban menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Mas Adi sangat berharap adanya penguatan SDM untuk memberikan penjelasan dan aturan. Karena aturan itu tidak multitafsir tapi kalau wacana/narasi multitafsir.

“Kalau aturan itu jelas, hukum itu jelas dan memberikan konsekwensi. Aturan itu pasti menekan, tapi kalau gak menekan gak punya sanksi, itu bukan aturan. Apalagi di tengah dinamika masyarakat yang hari ini berbeda, di era keterbukaan semua orang bisa bicara baik secara langsung atau melalui media sosial,” harapnya.