Satlantas Polresta Bersinergi, Lakukan Sosialisasi Instruksi Walikota Dengan Berkeliling.

Pasuruan, Kamis 19 Januari 2023

Abang becak motor mendapatkan himbauan dari petugas terkait larangan/ tidak diperbolehkannya bentor beroperasi di jalan raya

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan – Jajaran Satlantas Polres Pasuruan Kota melalui Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan melakukan sosialisasi penggunaan kamera ETLE dan larangan bentor beroperasi di jalan raya serta melakukan penertiban kendaran yang terparkir tidak pada lokasi atau tidak sesuai marka yang ada.

Menurut Aipda Breni Raharjo, A. Md. Pi.,S.H, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan sosialisasi kepada abang Becak Motor (Bentor) agar tidak beroperasi di jalan umum khususnya di Kota Pasuruan sesuai larangan di UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga instruksi Walikota Pasuruan nomor 1738 tahun 2022 tentang pelarangan becak motor untuk tidak beroperasi di Kota Pasuruan.

“Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, untuk Bentor ini memang tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Boleh digunakan hanya untuk diperkampungan/dipedesaan dan di kawasan perumahan saja,” ujarnya.

Menurut Breni saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kebeberapa tempat secara mobile, baik itu di terminal, di pasar, di pangkalan becak dan juga di pusat kota. Khususnya tentang pelarangan bentor beroperasi dijalan raya dan pihaknya juga memberi tenggang waktu sampai bulan akhir Januari. Kalau di bulan Februari masih ada bentor yang beroperasi maka pihaknya akan menilang dan menyita bentor tersebut.

“Hari ini kami keliling dengan menggunakan mobil yang sudah kita pasang woro-woro himbauan juga, kemudian menyebar brosur terkait pelarangan bentor dan sekaligus memberikan pengertian tentang sanksi kalau masih melanggar,” tambahnya.

Selain sosialisasi kepada abang bentor, pihaknya juga memberikan himbauan kepada para tukang becak wisata di alun-alun untuk tidak mengganti becak genjotnya dengan bentor.

Sekaligus pihaknya memberikan sosialisasi kepada tukang parkir yang masih melanggar rambu-rambu marka. Seperti di depan Sandang Ayu itu markanya bukan untuk parkir sepeda motor tapi itu khusus parkir mobil.

“Kami mengingatkan kepada jukir wajib hukumnya untuk mengarahkan kendaraan sesuai dengan lokasi marka parkir, kalau roda dua ya dimarka roda dua. Kalau markanya untuk parkir roda empat ya di untuk roda empat,” harapnya.

Breni menyatakan kalau pihaknya selalu bersinergi jangan sampai inovasi dari pemerintah kota itu amburadul untuk penataan parkir khususnya di kawasan alun-alun.