Satpol PP Beri Peringatan dan Pemanggilan Kepada PKL yang Jualan di Atas Trotoar

Pasuruan, Rabu 2 Agustus 2023

Salah satu pedagang menandatangi peringatan dari Satpol untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang. (foto: satpol pp)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Untuk menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Kota Pasuruan, khususnya bagi PKL yang masih melakukan pelanggaran seperti berjualan di atas trotoar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan kembali bergerak untuk mengingatkan dan memberi peringatan untuk tidak kembali di lakukan.

Kasatpol PP Kota Pasuruan Nurfadoli, SH,. saat dikonfirmasi mengatakan kalau pasukannya kembali memberikan peringatan dan pemanggilan kepada pedagang (PKL) yang berjualan secara permanen atau di trotoar di tempat terlarang.

” Kami melakukan peringatan dan pemanggilan kepada pedagang yang melanggar di depan pom bensin di jalan Halmahera sebelah baratnya pom Dong Wolu, mereka melanggar karena berjualan secara permanen dan juga diatas trotoar,” ujarnya.

Menurut Kasatpol PP, ada 4 PKL yang di data, di peringati dan dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP. Kalau masih melanggar terpaksa dilakukan penertiban dan pembongkaran.

“Di baratnya pom bensin itu, ini masih tahap pemanggilan dan peringatan. Tapi kalau masih melanggar nanti terpaksa akan kita lakukan penertiban dan pembongkaran,” pungkasnya.