Satpol PP Kembali Tertibkan PKL yang Buka Lapak dan Melanggar Perwali 62 Tahun 2022

Pasuruan, Rabu 9 Agustus 2023

Lapak- lapak yang ditertibkan Satpol PP karena melanggar perwali 62 tahun 2022 di jalan Sultan Agung Kota Pasuruan. (foto: Dok.Satpol PP)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan kembali menertibkan dan memberi peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah Daerah.

Satpol PP menertibkan PKL di sepanjang jalan Sultan Agung yang membuka stand melebihi jam yang telah di tetapkan, dimana sesuai ketentuan Perwali nomor 62 tahun 2022 untuk PKL diperbolehkan membuka dagangannya setiap hari dari pukul 15.00 – 23.00 WIB.

Kasatpol PP Kota Pasuruan Nurfadoli, SH,. saat di konfirmasi terkait perwali 62/2022 tersebut membenarkan untuk penerapan regulasi durasi tersebut.

Menurutnya untuk regulasi durasi lapak khususnya di jalan Sultan Agung memang sudah di atur dari siang hari mulai pukul 15.00 WIB sampai malam hari pukul 23.00 WIB. Dan bagi siapa saja yang melanggar akan di tertibkan.

“Durasi lapak yang diberikan sesuai perwali bagi PKL memang sudah di atur, kalau ada yang melanggar akan kita tertibkan seperti hari ini, yang kami tertibkan itu mereka yang meninggalkan gerobaknya setelah jualan malam, gerobaknya ditinggal di jalan dan juga di trotoar. Itu sangat fatal dan akhirnya kami amankan” ujarnya. Rabu (09/08/2023).

Fadoli menegaskan penertiban dilakukan agar Kota Pasuruan tetap bersih dan terhindar dari kekumuhan, sehingga bagi siapa saja yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, baik berjualan diatas trotoar, memarkir kendaraan diatas trotoar, buka lapak di luar waktu yang telah ditetapkan akan di tertibkan. Sementara untuk yang buka lapak di pagi hari di jalan Sultan Agung pihaknya memberi toleransi khusus bagi penjual makanan untuk sarapan.

“Aturannya sore jam tiga baru buka, kalau yang pagi itu asline dilarang tapi kami beri toleransi sepanjang tertib khusus yang jual sarapan. Jam delapan mereka sudah pulang dan kembali bersih,” tambahnya.

Sementara itu Kabid. Trantib Anwar Kholiq mengungkapkan, Satpol PP mengamankan 3 rombong yang ditinggal di sepanjang Jalan Sultan Agung setelah selesai jualan malamnya ke Mako Satpol PP, juga memberikan kembali Surat Peringatan (SP-2) kepada 4 PKL di jalan Halmahera dan memberikan SP-1 dan pemanggilan bagi 3 PKL di jalan Untung Suropati.

” Untuk yang di jalan Untung Suropati ada tiga yang kami SP dan kami panggil besok ke Mako jam sembilan, kami juga tadi mengamankan dan menertibkan satu orang gepeng di jalan Panglima Sudirman,” ungkapnya.