Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Gerobak pedagang kaki lima (PKL) disepanjang Pelabuhan dan jalan Sultan Agung Pasuruan yang tidak mematuhi aturan dan melanggar Perda dan Perwali kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan. Senin (29/04/2024).
Tercatat ada 3 rombong dan 1 meja kayu yang langsung di angkut oleh pasukan penegak Perda ini.
” Ada tiga rombong dan satu meja kayu yang kita tertibkan di Mako Satpol PP,” kata Roy Sidharta Ahli Muda Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurutnya Satpol PP dalam hal ini tidak pernah mempersulit proses pengambilan barang yang ditertibkan, asalkan bisa memenuhi beberapa syarat yang telah di tentukan, diantaranya pemilik barang harus menyerahkan foto copy KTP, surat keterangan pengambilan barang dari kelurahan setempat dan membawa materai 10ribuan buat surat pernyataan.
” Untuk pengambilan barang yang ditertibkan, pihaknya akan melayani pada hari kamis besok dengan membawa kelengkapan yang telah ditentukan,” ujar Roy, Selasa (30/04/2024).
Sementara itu Anwar Kholik Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyampaikan sesuai tupoksi dari Satpol PP sekaligus menjalankan Perda Trantibum, Perwali terkait PKL dan arahan Wali Kota Pasuruan untuk senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan diwilayah Kota Pasuruan.
Menurutnya selain penertiban di pelabuhan juga dilakukan penertiban di jalan Sultan Agung.
” Output dari penertiban ini diamankan tiga buah gerobak dan satu unit meja di jalan Sultan Agung, sementara dari pelabuhan diamankan tiga gerobak juga dan satu unit meja,” jelasnya.
Kasatpol PP Kota Pasuruan Basuki saat dikonfirmasi mengungkapkan, terkait penertiban yang dilakukan oleh pasukannya dari 2 lokasi tersebut bertujuan untuk menciptakan Kota Pasuruan yang bersih dan tertib, dan ini merupakan agenda rutin Satpol PP untuk menertibkan PKL yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
” Ini merupakan agenda rutin dari Satpol PP untuk melakukan penertiban PKL yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.