Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan
Pasuruan, Kamis 23 September 2021
Ramapati Pasuruan- Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi terkait beberapa Peraturan Daerah (perda) yang perlu di ketahui oleh masyarakat Kota Pasuruan.
Satuan penegak perda ini melakukan sosialisasi 4 (empat) perda di Kelurahan-kelurahan, dan hari ini bertempat di Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
Empat perda tersebut yaitu perda anjal, perda IMB, perda miras dan perda kos-kosan yang menjadi fokus dari Satpol PP.
” Sosialisasi ini kita akan lakukan di setiap kelurahan dan hari ini sudah kelurahan yang ketiga,” kata Nurfadoli Kasatpol PP Kota Pasuruan, Kamis (23/09/2021).
” Keempat perda ini masih banyak yang belum diketahui oleh masyarakat, dengan sosialisasi ini kedepan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan,” lanjutnya.
Kegiatan sosialisasi perda ini diikuti oleh seluruh RT dan RW, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda dimasing-masing Kelurahan.
” Diutamakan itu RT dan RW serta tokoh masyarakat selebihnya pemuda dan dari unsur lainnya melihat quota yang hanya 50 orang,” imbuhnya.
Menurut Nurfadoli masih banyak dari RT dan RW yang belum mengetahui terkait 4 perda ini, misalnya perda kos kosan dimana dalam peraturannya RT dan RW itu harus mengetahui lokasi kos kosan yang ada didaerahnya, terus kos-kosan itu juga harus ada penanggungjawabnya, kalau ada tamu itu tidak boleh dimasukkan kamar dan lain-lain.
” Kos-kosan itu harus ada yang bertanggung karena biasanya yang punya kos itu banyak yang tinggal diluar atau jauh dari kosannya, selain itu kalau ada tamu harus diterima diluar kamar selain itu kos putri dan putra itu harus dipisah,” ujarnya.
Untuk perda miras aturannya kalau mirasnya itu mengandung 5 sampai 6 alkoholnya masih bisa diperjual-belikan syarat penjualnya harus punya dukomen perijinan, misalnya dicafe itu harus mengantongi dukomen perijinanannya.
Terkait perda anjal Kasatpol PP mengatakan Pemkot terus menegakkan aturan bagi mereka yang tetap melakukan tindakan yang melanggar khususnya anjal, pengemis, pengamin atau yang lainnya.
“Jika melanggar mereka yang kami tertibkan, untuk anak yang berusia 17 tahun kebawah akan kami beri pengarahan dan akan dikembalikan keorang tuanya atau langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial, tapi bagi yang 17 tahun keatas selain pembinaan kalau masih terus melanggar bisa kami bawa keranah hukum,” ujarnya
Yang terakhir terkait perda IMB khususnya bagi masyarakat ataupun perusahaan yang ingin membangun atau mendirikan bangunan baru harus mempunyai surat atau dukomen lengkap atas apa yang menjadi objeknya.
” Kami selalu wanti-wanti bagi masyarakat atau perusahaan yang ingin mendirikan bangunan harus melengkapi dukomen-dukomennya dulu, kalau tidak ada kami terpaksa melakukan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Aga)