Satpol PP Tertibkan 4 PKL Yang Masih Melanggar Kesepakatan Di Jalan KH. Abdul Hamid.

Pasuruan, Rabu 19 Januari 2022

Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan sebelum melakukan eksekusi kepada PKL di jalan KH. Abdul Hamid yang melanggar kesepakatan

“Sosialisasi sudah kita berikan kepada para PKL di Kantor Satpol PP, mereka sudah sepakat dengan menandatangi surat perjanjian tertulis dan ditanda tangani”

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan– Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki dengan kembali memfungsikan fasilitas umum (trotoar) kepada fungsi aslinya dalam rangka mewujudkan kota Madinah (maju ekonominya, indah kotanya dan harmoni warganya) dalam hal ini indah kotanya.

Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan fungsinya sebagai petugas penegak perda untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait perda nomor 2 tahun 2003 dimana dalam perda tersebut berbunyi dilarang bagi siapapun menggunakan fasilitas umum ( fasum ) khususnya trotoar dijadikan tempat berjualan atau aktivitas apapun kecuali mendapatkan ijin dari pihak terkait.

Terkait hal tersebut Satpol PP sudah mengundang 14 PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan disepanjang jalan KH. Abdul Hamid ( jalan jawa ) ke kantor Satpol PP untuk diberikan arahan sekaligus sosialisasi.

“Saya sudah mengundang mereka 10 hari yang lalu untuk diberikan sosialisasi tentang Perda nomor 2 tahun 2003, hasilnya mereka menyanggupi atas ketentuan tersebut dengan menandatangi surat pernyataan,” kata Nurfadoli,S.H. M.M Kasatpol PP Kota Pasuruan. Rabu (19/01/2022)

Menurut Fadoli selain PKL yang dijalan jawa, pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada PKL lainnya yang menggunakan fasum (trotoar) untuk melakukan aktivitas antara lain di Wironini, jalan Raden Patah dan juga jalan Hasanuddin.

Satpol PP hari Selasa kemarin kembali melakukan penertiban kepada PKL yang masih membangkang atau melanggar kesepakatan di jalan Jawa, dengan langsung melakukan eksekusi barang-barang milik 4 (empat) PKL.

“Pada waktu sosialisasi PKL yg melanggar jualan di trotoar ada 14, pada saat penertiban PKL yg melanggar ada 4 yg di tertibkan, ujarnya.

“Barang yang sudah diamankan dikantor Satpol PP kembali bisa diambil dengan syarat membuat surat pernyataan di lengkapi foto copy KTP, dan surat pengantar dari kelurahan,” imbuhnya.

Terakhir Kasatpol PP berpesan kepada PKL lainnya, supaya menjadi pembelajaran apalagi sudah melakukan kesepakatan. Semua dilakukan agar trotoar kembali kepada fungsinya yaitu untuk tempat pejalan kaki bukan untuk tempat berjualan.

“Kalau masyarakat Kota Pasuruan bisa menerapkan Perda nomor 2 tahun 2003 ini dengan baik, harapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan untuk mewujudkan kota Madinah akan tercapai,” pungkasnya.