Sekda Kota Pasuruan Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke- XXVIII Tahun 2024

Reporter : Nur Aries

Ramapati Pasuruan — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan Rudiyanto pimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, bertempat di lapangan depan kantor BKD Kota Pasuruan, Kamis (25/04/2024).

Upacara Hari Jadi Otonomi Daerah ke- XXVIII diikuti oleh perwakilan ASN dilingkungan Pemkot Pasuruan. (Foto: diskominfotik)

Turut hadir dalam Upacara Hari Jadi Otda ke- 28 antara lain jajaran Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Asisten, Camat dan Lurah Se-Kota Pasuruan dan sebagai peserta upacara perwakilan ASN dari beberapa OPD di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan sambutan tertulis dari menteri dalam negeri, dimana peringati Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun ini mengusung Tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.

“Hari Otonomi Daerah tersebut menuju kekompakan untuk memperkokoh komitmen tanggungjawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas, untuk membangun berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang bermanfaat bagi generasi mendatang.

Dengan perjalanan kebijakan otonomi daerah, selama lebih dari seperempat abad ini, merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memacu kembali arti filosofi dan tujuan dari Otonomi Daerah.

“Otonomi daerah itu merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat,” lanjutnya.

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, degan filosofi otonomi daerah dilandaskan prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

Dari prinsip tersebut dasar itulah otonomi daerah di pandang untuk mencapai dua tujuan utama yaitu, tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, untuk melakukan eksperimen kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi.

“Seperti penggunaan energi yang terbaru matahari atau solar panel, Penggunaan Mobil Listrik, menggantikan ekosistem mobil berbasis bahan bakar fosil, pengelolaan limbah yang ramah lingkungan dan grand holding yang memperhatikan efesiensi energi,” imbuhnya.

Kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada, pembangunan ekonomi hijau dapat menciptakan energi positif bagi lingkungan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.