Sering Bikin Onar, Gelandangan Asal Kota Surabaya di Amankan Satpol PP.

Pasuruan, Kamis 21 Juli 2022

Proses penyerahan gelandangan yang kena razia Satpol PP ke Dinas Sosial Kota Pasuruan

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Dalam rangka menertibkan dan menjaga keamanan warga Kota Pasuruan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengamankan seorang gelandangan yang sering membuat onar di sekitar Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan, Kamis (21/7/2022).

Kasatpol PP Kota Pasuruan Nurfadoli saat di konfirmasi terkait telah diamankannya seorang gelandangan membenarkan hal tersebut. Menurutnya Satpol PP langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar, kalau di sekitar jalan Panglima Sudirman ada seseorang yang suka merusak taman dan pot bunga di pinggir jalan dan juga sering melempari batu kepada pengendara.

“Ada tiga orang melaporkan bahwa yg bersangkutan merusak bunga, pot-pot bunga dan melempar mobil, anggota langsung menindak lanjuti ke TKP,” kata Nurfadoli.

Setelah didata dikantor Satpol PP yang bersangkutan bernama Suparno (48) dengan alamat di Gedung Berok Rungkut 186 Kota Surabaya. Selanjutnya kami kirim ke Dinsos untuk ditindak lanjuti.

“Setelah kita data identitasnya, Satpol PP kemudian membawa yang bersangkutan ke kantor Dinas Sosial untuk dilakukan proses selanjutnya,” tambahnya.

Kepala Dinas Sosial Hery Dwi Sujatmiko,S.Sos,. M.M melalui Kepala Bidang Rehabsos Agus Widjanarko, S.KM.,M.Kes.,AAK. Mengatakan hari ini dinasnya mendapatkan kiriman seorang gelandangan asli Surabaya, sesuai surat penyerahan dari Satpol PP. Sesuai keterangan, gelandangan tersebut terjaring razia di depan SDN Kebonagung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

“Tadi siang seorang gelandangan yang ditertibkan Satpol PP di Jalan Panglima Sudirman kami terima di kantor, yang selanjutnya kami beri pengarahan dan secepatnya dipulangkan ke daerah asalnya,” ujar Agus.

Saat ini tim dari Dinsos Kota Pasuruan sudah dalam perjalanan menuju Kota Surabaya dengan membawa surat rekomendasi nomor: 460/2105/423.401.01/2022 yang berisi rekomendasi yang bersangkutan layak mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Saat ditanya akan dikirim langsung kerumahnya apa ke kantor rehabilitasi sosial di Surabaya Agus mengatakan ada 2 kemungkinan, bisa ke kantor, kalau sudah tutup langsung dikirim kerumahnya.

“Ada dua kemungkinan itu. Kalau kantor sudah tutup, ya kita kirim langsung ke rumahnya. Tergantung situasi nanti,” pungkasnya.