Sering Macet dan Terjadi Laka, Pemilik Mobil Yang Parkir di Jalan Hasanudin Kembali Diingatkan.

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Jum’at 24 Desember 2021

Petugas kembali memberi himbauan kepada pemilik mobil yang masih parkir dibahu jalan di jalan Hasanudin

Ramapati Pasuruan– Parkir di badan jalan selama tidak ada rambu larangan parkir, kendaran diperbolehkan parkir di badan jalan disepanjang jalan protokol di wilayah Kota Pasuruan.

Tapi jika dengan terparkirnya kendaraan dibadan jalan membuat pengguna jalan lainnya menjadi terganggu, menimbulkan kemacetan apalagi sampai menyebabkan kecelakaan bagi pengendara lainnya itu yang perlu ditertibkan.

Terkait hal tersebut Dinas Perhubungan didampingi petugas keamanan dari Satlantas Kota Pasuruan dan petugas yang lainnya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik kendaraan yang biasa memarkirkan mobilnya di badan jalan di sekitar jalan Hasanudin tepatnya di depan SDN Karanganyar Kota Pasuruan.

“Sebenarnya kami sudah pernah memberikan himbauan kepada pemilik mobil ditempat tersebut, dan hari ini kami kembali melakukan himbauan untuk yang kedua didampingi dari Petugas Satlantas dan petugas pendamping lainnya,” kata Kadishub Kota Pasuruan Bapak Lucky melalui Kepala Seksi Perparkiran Dedy Andhika, Jum’at (24/12/2021).

Lebih lanjut Dedy mengatakan Himbauan Kepada pemilik kendaraan di Jalan hasanudin diharapkan untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraannya supaya tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas serta antisipasi kecelakaan yg di timbulkan dari parkir yg kurang tertib. Khususnya di depan SDN Karanganyar banyak kendaraan yg terparkir sampai lama dan tidak ada aktivitas dari kendaraan tersebut.

“Selanjutnya kepolisian akan melakukan pantauan dalam beberapa hari kedepan, kalau masih ada yang memarkirkan kendaraannya tidak tertib akan di lakukan tindakan baik itu pengurangan angin ban ataupun tilang,” lanjutnya.

Permasalahan timbul karena mobil warga yg tidak mempunyai garasi mobil di parkir sisi barat dan timur sehingga menimbulkan kemacetan. Apalagi sampai mobil tersebut tidak bergerak selama 2 sampai 3 minggu ( mangkrak ). Khususnya di depan SDN Karanganyar.

“Zona sekolah kok dibuat parkir dan seringkali pengantar atau penjemput tidak bisa menunggu dengan nyaman di karenakan di tempati mobil yang parkir pada waktu jam sekolah,” ujarnya.

Yang terjadi pandangan penyebrangan sekolah juga terhalang oleh mobil-mobil yang parkir didepan sekolah. Belum lagi anak-anak yang membawa sepeda pancal yg berangkat atau pulang harus memposisikan agak ke tengah karena banyak mobil di bahu jalan.

“Informasi dari pihak sekolah, ada yg sampai terjadi kecelakaan karena anak tersebut harus agak ke tengah karena kendaraan yg terparkir depan sekolah menghalangi pandangannya saat mau nyebrang,” imbuh Dedy.

Terakhir Dedy berharap kepada pemilik mobil minta kesadarannya, apalagi daerah ZOS.

“Walaupun tidak ada rambu larangan parkir seharusnya warga mengerti sendiri, apalagi didaerah ZOS yang sebenarnya tidak diperbolehkan sebetulnya,” pungkasnya. (Aga)