Pasuruan, Kamis 01 Desember 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, Camat, Kepala Bagian dan Direktur Rumah Sakit dilinkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Surat edaran bernomor: 065/1288/423.033/2022 tentang penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Nomor 44 tahun 2021 tentang PDH ASN, dan menindaklanjuti peraturan Walikota Pasuruan yang baru nomor 71 tahun 2022 pada point ke 4 menyebutkan bahwa PDH Khas Kota Pasuruan dipakai oleh ASN untuk hari Jum’at minggu pertama setiap bulannya.
Dimana untuk Pria menggunakan baju ta’wa/koko lengan panjang warna putih dan bawahan menggunakan sarung warna gelap dan bersongkok hitam. Sementara untuk wanita menggunakan baju kebaya warna putih dan bawahan motif kain sarung warna gelap dan hijab warna putih.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Cindy Tri Siwiyanti, saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan ada perubahan peraturan Walikota nomor 44 tahun 2021 menjadi peraturan Walikota nomor 7 tahun 2022 terkait PDH pegawai dilingkungan Pemkot Pasuruan yang berisi 4 point didalamnya. Dan point ke 4 merupakan peraturan tambahan yang mengatur tentang penggunaan khas kota yaitu sarung, baju koko dan koplok hitam untuk pria dan bagi wanita menggunakan kebaya putih dengan bahan menggunakan motif kain sarung warna gelap dan berhijab.
“Besok karena hari Jum’at minggu pertama seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan menggunakan sarung untuk yang pria dan kebaya untuk yang wanita, untuk bawahannya menggunakan sepatu seperti hari- hari biasanya,” ujarnya. Kamis (01/12/2022).