Breaking News

Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Sekaligus Membangun Komunikasi dan Interaksi Untuk Kota Pasuruan Kedepan Lebih Baik.

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Selasa 26 Oktober 2021

Wakil Wali Kota menyerahkan kenang-kenangan kepada salah satu perwakilan peserta

Ramapati Pasuruan– Kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau serta peraturan Wali Kota Pasuruan nomor 20 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

” Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, tanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021 di Rumah Makan Nikmat Rasa II dengan peserta total 215 orang terdiri dari Ormas dan LSM Kota Pasuruan,” kata Hardi Utoyo Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan.

” Sebagai Narasumber dari Kantor Bea Cukai Pasuruan, Pejabat Eselon II dan Eselon III di Pemerintahan Kota Pasuruan,” lanjutnya.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo ( Mas Adi ) tampak hadir Kajari, perwakilan dari Polresta, perwakilan dari Kodim 0819, perwakilan OPD terkait Camat, Narasumber dan peserta sosialisasi.

Dalam amanahnya Wakil Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada semua yang telah hadir.

” Mungkin ini menjadi wadah yang cukup bagus selain pada konteks substansi sosialisasi berkaitan dengan undang-undang cukai tapi juga sebagai momentum strategis membangun komunikasi dan interaksi untuk membangun Kota Pasuruan kedepan,” kata Wawali.

Kesempatan ini atas nama Pemerintah Kota Pasuruan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan nasional berkaitan dengan bagaimana alokasi dana bagi hasil cukai tembakau.

” Kita tidak bisa membandingkan dengan daerah lain, utamanya dengan Kabupaten Pasuruan karena tiap daerah punya potensi masing-masing dan situasi berbeda tapi sebenarnya dibagi rata walupun prosentasenya disesuaikan dari potensi daerah masing-masing,” ujarnya.

” Kita di Kota Pasuruan dana bagi hasil cukai itu kurang lebih 17 milyard, sementara di Kabupaten yang merupakan daerah dana bagi hasil cukai tembakau terbesar yang mencapai 200 milyard lebih,” imbuh Mas Adi.

Kesempatan ini juga tentu menjadi sesuatu yang strategis, bagaimana pemerintah membangun komunikasi tidak hanya dalam konteks program tapi juga membangun sinergi untuk sama-sama memahami terkait bagi hasil cukai khususnya di Kota Pasuruan apa saja yang harus dilakukan bersama-sama.

” Tidak menutup kemungkinan Kota Pasuruan kedepan juga akan ada industri hasil tembakau,” pungkasnya. (Aga)