Sosialisasikan Larangan Penjualan Obat Sirup, Dinkes Sidak Beberapa Apotik.

Pasuruan, Jum’at 21 Oktober 2022

Sidak ke beberapa apotik, tim dari Dinkes sosialisasikan larangan menjual.obat sirup sampai ada info lebih lanjut

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Seiring merebaknya kasus gagal ginjal akut anak di sejumlah provinsi di Indonesia, Kementerian Kesehatan secara tegas melarang peredaran obat sirup untuk sementara waktu.

Aturan larangan peredaran obat sirup menjadi atensi Dinkes Kota Pasuruan dengan menggelar razia di sejumlah apotik-apotik pada Kamis (20/10/2022).
Razia ini dilakukan untuk memastikan seluruh apotik di wilayah Kota Pasuruan tidak memperjualbelikan berbagai obat sirup atau obat cair untuk sementara waktu.

Berdasarkan pantauan tim petugas Dinkes di Apotik Gajahmada Prima dan Apotik YAP Kecamatan Purworejo mulai sekitar pukul 11.00 WIB, Petugas Dinkes Kota Pasuruan menemui pemilik apotik untuk mensosialisiakan aturan larangan penjualan obat sirup atau pun obat cair dan petugas juga nampak memeriksa isi dari etalase apotik.

Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan Dinkes Kota Pasuruan, Ika Anggraeni menyatakan jika aturan larangan peredaran obat sirup atau obat cair sudah diberlakukan sejak SE Kemenkes RI dikeluarkan pada Rabu (19/20/2022) kemarin.

“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat dan apotik sementara waktu penggunaan sirup dibatasi dan dihentikan dulu,” ujar Ika.

Ika menjelaskan jika pemakaian obat sirup dan obat cair ini akan dilarang sampai waktu yang belum ditentukan. Pihaknya masih menunggu Kementerian menyelesaikan penyelidikan dan penelitian epidiomologi terkait penyakit gagal ginjal akut anak yang belum diketahui pasti penyebabnya.

“Kami sudah menghimbau sementara waktu pemakaian obat sirup dihentikan sampai dengan penyelidikan epidimiologi dan penelitian selesai,” ungkapnya.

Ika juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat terutama jenis obat sirup dan cair.
Masyarakat yang mengalami gejala penyakit diminta untuk memeriksakan dirinya ke puskesmas dan rumah sakit terlebih dulu agar mendapatkan obat sesuai resep dokter.

“Untuk obat penggantinya bisa menggunakan obat kesediaan lain seperti puyer, kapsul, atau tablet, hindari obat yang diberikan selain resep,” jelasnya.

Sementara itu, Olly Suyatno pemilik apotik Gajahmada Prima, mengakui jika pihaknya memang masih memajang sejumlah obat sirup dan obat cair di etalase toko.
Namun, Olly menyatakan jika apotiknya sudah tidak melayani apabila ada warga yang ingin membeli obat sirup dan cair.

Dia juga sudah memasang tulisan jika sementara waktu tidak menjual obat sirup dan cair.

“Memang masih dipajang tapi tidak dilayani. Sampai hari ini masih banyak yang mau beli dan pada bertanya kenapa tidak dijual,” ucapnya.