Pasuruan, Rabu 16 Februari 2022
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan-Sesuai tema yang diangkat dalam rangka Hari Jadi Kota Pasuruan ke-336 tahun 2022 “Pasuruan Resik”, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan sosialisasi kepada warga yang menggunakan fasilitas umum (trotoar).
Jajaran Satuan Penegak Perda mengumpulkan warga yang ada disekitar Jalan Sulawesi, Jalan Irian Jaya dan sekitar daerah Kumala baik PKL, atau warga yang selama ini memanfaatkan trotoar sebagai tempat menaruh barang dan aktivitas lain yang bukan peruntukannya.
Kasatpol PP Nurfadoli, SH, MM. menyatakan satuannya selama dua hari telah memberikan sosialisasi terkait larangan dan peraturan sesuai Perda yang telah ditentukan dengan tujuan untuk menciptakan Pasuruan resik, indah dan rijik.
“Kemarin kita kumpulkan 35 orang dan hari ini kembali kita kumpulkan sekitar 25 orang untuk mendapatkan sosialisasi terkait mereka yang selama ini menggunakan trotoar untuk mewujudkan Pasuruan resik,” katanya. Rabu (16/2/2022).
Nurfadoli menambahkan, penggunaan trotoar untuk aktivitas lainnya yang bukan peruntukannya jelas melanggar, karena fungsi sesungguhnya trotoar adalah sebagai tempat pejalan kaki, bukan tempat jualan atau menyimpan barang-barang pribadi.
“Pemkot dalam hal ini tidak melarang siapapun untuk berjualan, tapi harus tau aturan dan tempatnya. Kalau trotoar itu dibuat bukan untuk berjualan, tapi diperuntukkan bagi pejalan kaki,” tambahnya.
Dalam arahannya kepada warga yang diundang di Kantor Satpol PP, Kasatpol PP berharap kepada semua warga untuk ikut mendukung Kota Pasuruan menuju Pasuruan Resik yang dimulai dari diri sendiri. Terkait warga yang menggunakan trotoar untuk beraktivitas, Nurfadoli menyatakan Pemerintah Kota Pasuruan memberikan waktu berjualan mulai sore hingga malam hari dengan bangunan yang tidak boleh semi permanen.
“Jadi kalau sudah selesai jualannya, langsung dibongkar lagi. Kami juga meminta pada mereka yang merasa menggunakan trotoar dan dibangun semi permanen, disilahkan bisa dibongkar sendiri, kalau tetap membangkang setelah diberi surat peringatan ketiga maka Satpol PP yang akan menertibkannya,” pungkasnya.
Pada sosialisasi sesi tanya jawab seorang warga berprofesi penjual gorengan, Samsul Anam menyampaikan keberatan terkait lokasinya berjualan di trotoar selama ini yang harus dipindah, menurutnya trotoar tersebut sudah tidak lagi digunakan oleh pejalan kaki.