Breaking News

Special Pencurian Mobil Pick Up Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 2 specialis pencurian mobil bak terbuka (Pick Up) berinisial YK dan FZ dimana keduanya warga Desa Benerwojo Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

” Mereka ini merupakan specialis pencurian mobil pick up,” kata AKBP Davis Busin Siswara, Kapolres Pasuruan Kota, Selasa (23/07/2024).

Kapolres Pasuruan Kota saat merilis 2 tersangka specialis pencurian mobil pic up. ( foto: dok angga)

Menurutnya, para tersangka ini telah beraksi di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Diantara wilayah Rejoso, Gondang Wetan dan di Kota Pasuruan.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli yang digelar kepolisian pada Senin (15/07/2024) dini hari.

Kecurigaan muncul ketika petugas melihat mobil pick up melaju kencang di jalan raya. Saat dikejar kendaraan terus melaju kencang.

” Sempat kejar- kejaran, jauh juga kejar- kejarannya, akhirnya bisa berhasil diamankan tersangka satu orang,” jelas Kapolresta.

” Atas nama FZ, setelah ditangkap dikembangkan oleh petugas, kita dapat lagi satu tersangka YK,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, tersangka FZ mengaku baru saja melakukan pencurian bersama dengan rekannya JN dengan mengendarai sepeda motor beat yang saat ini masih buron.

Dalam pengakuannya FZ pernah melakukan pencurian sebanyak 6 kali. Sementara YK pernah melakukan pencurian sebanyak 1 kali.

” Mereka juga termasuk residivis kasus yang sama,” ujar Davis.

Dalam rilisnya Davis menjelaskan, dari penangkapan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil pick up dan beberapa peralatan yang dipergunakan aksi pelaku untuk melakukan kejahatan, seperti kunci T, BPKB, gembok, linggis, dan juga protolan mesin mobil.

” Kita mengharapkan kejadian ini tidak terjadi lagi di Kota Pasuruan,” harapnya.

” Yang mau macam- macam di Pasuruan, berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.