Tarif Parkir Berlangganan di Kota Pasuruan Akan Naik, Stiker Parkir Berlangganan Untuk di Tempel Dikendaraan.

Pasuruan, Senin 16 Januari 2023

Ada beberapa tempat parkir berlangganan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Pasuruan. Diharapkan pemilik kendaraan menempelkan stiker parkir berlangganannya di kendaraan masing-masing.

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Dengan diterbitkannya Peraturan WaliKota Pasuruan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Dalam regulasi itu pemerintah tetap mempertahankan retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan dalam kota. Bahkan, ada kenaikan tarif.

Misalnya, untuk parkir berlangganan kendaraan roda dua naik dua kali lipat menjadi Rp 40.000/tahun. Kemudian, tarif parkir roda empat menjadi Rp 60.000/tahun. Sementara untuk roda lebih dari empat Rp 100.000/tahun.

Menurut Andriyanto Kabid. Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan. Untuk Penerapan Perwali Nomor 84 tersebut masih menunggu evaluasi dari Bappenda Provinsi dan pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil evaluasi tersebut.

“Sementara kami masih menunggu hasil evaluasi dari Bappenda Provinsi terkait pemberlakuan tarif terbaru tersebut,” ujarnya.

Andri membenarkan kenaikan tarif parkir berlangganan tersebut, dan sebenarnya sudah mulai diberlakukan mulai bulan Januari ini. Tapi dalam pelaksanaan dilapangan khususnya yang di Samsat masih menunggu dari Bappenda Provinsi.

Ditanya terkait pelaksanaan di lapangan yang sering dikeluhkan masyarakat khususnya kembali ditariknya biaya parkir bagi warga Kota Pasuruan yang sudah membayar parkir berlangganan saat memperpanjang STNK, Andri berharap kepada masyarakat agar stiker parkir berlangganannya ditempelkan dikendaraanya untuk mempermudah jukir melihat dan membaca stiker tersebut. Apakah benar kendaraan nopol kota atau dari luar kota.

“Diharapkan masyarakat bisa menunjukkan stiker atau STNK sehingga biar menjadi kebiasaan, biar jukirnya tidak semena-mena atau minta tanpa liat itu, Ditunjukkan aja STNKnya,” harap Andri.

Terkait Jukir yang tidak berseragam diwilayah Kota Pasuruan, pihaknya terus berkomunikasi dengan pengawas-pengawas parkir yang ada.

“Seandainya ada jukir yang tidak berseragam, melakukan pelanggaran dan lain sebagainya bisa disampaikan ke seksi parkir dan nanti seksi parkir akan melakukan pemanggilan,” pungkasnya.