Tempat Usaha Makan di Kota Pasuruan Boleh Buka Siang Hari Selama Ramadan, Tapi Harus Tertutup dan Dalam Bentuk Kemasan

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Pemerintah Kota Pasuruan bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Pasuruan mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah/kegiatan selama bulan suci ramadan yang ditandatangani oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Pasuruan Abdullah Shodiq, tertanggal (07/03/2024).

Salah satu warung memberi stiker atau tulisan sebelum berbuka puasa tidak boleh makan disini tapi boleh kalau dibungkus. (foto: istimewa)

Salah satunya terkait diperbolehkannya membuka tempat makan atau warung dan sejenisnya membuka usahanya pada siang hari selama bulan ramadan.

Hal tersebut tertuang dalam seruan bersama Wali Kota Pasuruan dengan DP MUI Kota Pasuruan di point ke 3 yang berbunyi, ” setiap orang yang membuka usaha jasa pangan disiang hari bulan ramadan hendaknya dilakukan secara tertutup yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak nampak dari luar dan dilakukan dengan cara dalam bentuk kemasan. Untuk pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman secara terbuka dilakukan dengan cara dalam bentuk kemasan “.

Terdapat 21 poin dalam seruan tersebut, di antaranya agar umat Islam memperbanyak kegiatan keagamaan dan sosial seperti membersihkan, memperindah tempat ibadah.

Pemkot dan MUI juga melarang membuat, menyimpan, menjual, dan membunyikan mercon selama bulan Ramadan, kecuali atas seizin aparat kepolisian.

Pemkot Pasuruan juga mengatur penggunaan pengeras suara. Penggunaan pengeras suara di masjid saat tadarus berakhir pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dapat dilanjutkan sampai batas yang tidak ditentukan tanpa menggunakan pengeras suara.