Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan awak media terkait publikasi dan dokumentasi pengawasan masa kampaye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Bawaslu Kota Pasuruan melakukan pertemuan dengan Media dan Stakeholder lainnya yang bertempat di Aula RM. Kurnia, Rabu (27/12/2023).
Kegiatan ini langsung dibuka oleh salah satu komisioner Bawaslu Ahmad Sofiyan mewakili Ketua Bawaslu yang berhalangan hadir.
” Kegiatan ini bisa terlaksana untuk menjalin sinergitas dengan awak media ketika ada sesuatu, mungkin penertiban APK atau ada hal- hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat kami akan melibatkan saudara sekalian,” kata Sofiyan saat membuka kegiatan ini.
Salah satu narasumber yang dihadirkan Bawaslu, Titin Yulinarwati, S. Si yang merupakan mantan komisioner Bawaslu Kota Pasuruan menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diketahui khususnya terkait stategi pengawasan diantaranya; Menentukan fokus dan strategi pengawasan, pengawasan langsung, koordinasi dan konsolidasi pemangku kepentingan, melakukan investigasi, pengawasan partisipatif dan pemetaan kerawanan.
Selain itu Titin juga menyampaikan
bahwa sejauh ini jika ada pelanggaran menurutnya sulit untuk ditindaklanjuti karena kebanyakan melalui sambungan telfon atau pengaduan dari masyarakat yang namanya enggan untuk didata sebagai pelapor, disisi lain juga tidak bersedianya para saksi untuk memberikan kesaksian.
” Pengalaman kami pada periode sebelumnya yakni kebanyakan pelapor, memberikan laporannya melalui telfon dan enggan menyebutkan namanya serta kalaupun datang laporan langsung ke Bawaslu dan diproses di Gakumdu pelapor enggan memberikan data pribadi selaku pelapor,” ujar Titin.
Sementara itu narasumber kedua Lujeng Sudarto yang merupakan Aktivis PUSAKA (Pusat dan studi advokasi) menyampaikan terkait proses pelanggaran pemilu yang perlu di publis ke media jika sudah ada laporan dari masyarakat dan sedang diproses di Gakumdu.
“Jika ada temuan pelanggaran pemilu seperti, money politik dan lainya di tahapan pemilu 2024 dan sudah dilaporkan oleh masyarakat. Maka Bawaslu selaku lembaga pengawas harus berani mempublikasikan proses laporan pelanggaran pemilu tersebut yang otomatis berdampak pada caleg ataupun peserta pemilu atau capres yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.