Tidak Berhelm dan Tidak Gunakan Sabuk Pengaman, Dominasi Pelanggaran yang Tercapture CCTV ETLE

Pasuruan, Kamis 2 November 2023

Salah satu mobil yang tercapture ETLE statis karena sang sopir tidak menggunakan sabuk pengaman. (foto: dok. Satlantas Polresta)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Melihat dari tingkat pelanggaran sesuai peringkat yang dirilis oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota, salah satunya banyak pengendara khususnya kendaraan roda 4 atau lebih banyak diantaranya terduga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Terduga pelanggaran yang tercupture oleh ETLE statis ini berada di peringkat ke 2 setelah helm atau banyak pengguna lalu lintas khususnya pengendara roda 2 di Kota Pasuruan tidak menggunakan helm.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota Iptu Agus Prayitno melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polresta Aibda Breni Raharjo menghimbau dan mengingatkan kepada pengemudi mobil agar tetap menggunakan sabuk pengaman.

” Meskipun kaca mobilnya gelap, kamera ETLE statis kita bisa mendeteksi atau mengcapturenya,” ujarnya.

Sebagaimana data terduga pelanggaran lalu lintas di hari pertama sampai pukul 12.00 WIB, dari total 805 yang terjebret 119 diantaranya dari pengguna mobil.

Selain pengguna mobil tidak memakai sabuk pengaman, Breni juga menghimbau, khususnya bagi orang tua yang biasanya mengantar anaknya ke sekolah, mulai sekarang dibiasakan anaknya di pakaikan helm dari pada terdeteksi pelanggaran.

” Silahkan dibiasakan anaknya dipakaikan helm, biar aman, biar nyaman dalam perjalanan. Dari pada tercapture CCTV ETLE yang sudah diberlakukan mulai tanggal satu November,” harapnya

Dari ratusan terduga melakukan pelanggaran lalu lintas ada beberapa jenis pelanggaran sesuai peringkat yang tercapture CCTV ETLE diantara;

  1. Tidak menggunakan helm
  2. Tidak menggunakan sabuk Pengaman bagi pengguna mobil
  3. Terobos Lampu Merah
  4. Melanggar garis marka
  5. Menggunakan HP saat berkendara
  6. Berboncengan lebih dari 1 orang

Para terduga pelanggar lalu lintas ini nantinya bakal mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Penerapan denda akan dikenakan denda maksimal peraturan perundang-undangan.

“ Kemudian wajib konfirmasi ke Kantor Satlantas,” pungkas Breni.