Tiga ASN Pelanggar Prokes Di Sidang Tipiring

Salah satu ASN pelanggar prokes saat disidang oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Sidang Tipiring dipimpin langsung oleh hakim Yusti Cinianus Radjah, SH yang mana beliau sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua dan Humas di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

Menurut Yusti sidang pelanggaran hari ini berlangsung lancar dan ada 11(sebelas) pelanggar yang terjaring dalam sidang tipiring bagi pelanggar prokes dalam masa penerapan PPKM darurat di Kota Pasuruan

Lebih lanjut Yusti mengatakan dari 11 (sebelas) yang disidang 3 orang di antaranya merupakan ASN yang melanggar prokes ( tidak menggunakan masker dan berkerumun ) disalah satu cafe yang ada ditembok dan selebihnya masyarakat yang melanggar prokes ( tidak menggunakan masker) saat ada di Pasar Kebonagung.
” Mereka kami kenakan pasal 49 ayat 1 jonto ayat 4 jonto pasal 27C Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dengan pilihan denda 20.000,- sampai 50.000,-,” ujarnya.

Uang denda yang dibayarkan langsung oleh terdakwa pelanggaran prokes

 

Pemberlakuan operasi yustisi dengan sidang ditempat ini tidak perlu terulang, apalagi bagi para ASN yang seharusnya memberi contoh teladan bagi yang lain, sehingga pelanggaran yang sama tidak terjadi lagi.
” Mencegah itu lebih baik sebenarnya, bagaimana kerjasama Pemerintah Daerah dengan masyarakat untuk menciptakan kehidupan lebih baik dan lebih sehat sehingga kita terbebas dari PPKM Darurat ini, “. Paparnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nurfadoli SH mengatakan bahwa Operasi Yustisi dengan penerapan sidang ditempat ( Tipiring ) ini diawali pada hari Senin 12 Juli 2021 yang bertempat di Pasar Kebonagung dan nanti sore bertempat di Kecamatan Purworejo.

Kasatpol PP Nurfadoli SH, saat memberikan arahan kepada para pelanggar prokes

Selanjutnya akan di laksanakan kegiatan yang sama besok hari mulai jam 09.00 Wib di Pasar Karangketuk, hari rabu di Pasar sore Gading dan selanjutnya Pasar Senggol/ Pasar Besar Kota Pasuruan.
” Untuk sidang tipiring ini diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar prokes, rumah makan yang menyediakan makan di tempat, perusahaan dan perkantoran yang tidak menjalankan peraturan perundangan dalam ketentuan PPKM Darurat,” ujar Kasatpol PP yang baru dilantik ini. (Aga)