Pasuruan, Senin 8 Mei 2023
Gus Ipul bersama Mas Adi yang juga didampingi Sekda Kota Pasutun mengikuti uji publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: Kominfotik)
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Untuk mendapatkan dan tersusunnya peraturan daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang nantinya akan diberlakukan pada awal tahun 2024 sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Pasuruan.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023, bertempat di gedung Gradika. Senin (08/05/2023).
Kepala Bapenda Kota Pasuruan Nyoman Swasti berharap, dengan kegiatan ini bisa berimplementasi pada peningkatan pendapatan asli daerah Kota Pasuruan.
“Rangkaian kegiatan ini diawal sambutan Wali Kota Pasuruan dilanjutkan pemaparan narasumber dari Universitas Brawijaya Malang dilanjutkan tanya jawab,” katanya.
Sementara untuk peserta kegiatan ini menurut Nyoman berjumlah 100 orang dari unsur akademisi, perangkat daerah, perwakilan wajib pajak dan retribusi di Kota Pasuruan.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam arahannya berharap karena salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu dari pajak yang dimanfaatkan untuk pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah. Gus Ipul meminta agar adanya peningkatan PAD dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang ada.
“Kita ini diminta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Kota Pasuruan ini hanya tujuh belas koma sekian persen terhadap APBD kita, kecil sekali. Jadi ketergantungan kita sama anggaran pusat itu sekitar delapan puluh dua persen, tinggi sekali,” ungkap Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul ditengah-tengah upaya kita untuk meningkatkan PAD tentu harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang terkadang mengalami perubahan di setiap tahunnya, juga diawasi secara ketat.
“Untuk itu, kami mengundang semua yang berkepentingan baik itu organisasi perangkat daerah, pengampu, maupun wajib pajak dan wajib restribusi untuk saling bertukar pikiran sehingga kita dapat bersama-sama memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Hadir dalam kegiatan ini mendampingi Wali Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, juga Seluruh Camat dilingkungan Pemkot Pasuruan.