Total 35 Kampung Restorative Justice di Kota Pasuruan Tuntas di Launching.

Pasuruan, Kamis 26 Januari 2023

Kajari didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan bersama Lurah di Kecamatan Panggungrejo yang tempat Restorative Justicenya di launching.( foto: Beril Kominfotik)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Tuntas sudah peresmian Kampung Restorative Justice (RJ) di 34 Kelurahan dan 1 di Universitas Merdeka pasca di Launchingnya Kampung “Restorative Justice” Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan di beberapa kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Launching Restorative Justice di wilayah Kecamatan Purworejo meliputi Kelurahan Kebonagung, Kelurahan Purutrejo, Kelurahan Sekargadung, dan Kelurahan Purworejo.

Di wilayah Kecamatan Panggungrejo meliputi Kelurahan Bangilan, Kelurahan Kandangsapi, Kelurahan Karanganyar, Kelurahan Kebonsari, Kelurahan Mayangan dan Kelurahan Panggungrejo yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Purworejo, Kamis (26/01/2023) sore.

Kegiatan Launching Restorative Justice ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan bersama Jajarannya, Wakil Wali Kota Pasuruan, Sekertaris Daerah Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda, Camat dan Lurah terkait, MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lainnya.

Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) merasa bersyukur karena dari 34 Kelurahan ditambah 1 di Umner sudah di launching semua. Harapan Mas Adi, semoga ini menjadi edukasi di tengah masyarakat, bukan justru dianggap sebagai tempat berbuat kesalahan atau perbuatan melawan hukum. Tapi sebaliknya agar masyarakat semakin taat hukum dan tau tentang rambu-rambu serta norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat.

“Kami atas nama pemerintah Kota Pasuruan mengucapkan banyak terima kasih kepada Kajari yang hari ini telah menuntaskan agenda kampung restorative justice sebanyak tiga puluh lima di Kota Pasuruan,” ujarnya.

Mas Adi juga berterima kasih dimana sejak di launching keberadaan restorative justice ini menjadi edukasi di masyarakat, seperti beberapa persoalan yang terjadi bisa diselesaikan dengan RJ.

“Harapannya semoga ini menjadi kesempatan yang baik, bahwa restorative justice ini bisa maksimal dengan pemahaman dan komitmen bukan untuk meremehkan pelanggaran tapi semakin meningkatkan pemahaman dalam aspek-aspek hukum,” harap Mas Adi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Dr Maryadi Idham Khalid mengapresiasi terselenggaranya pembentukan kampung restorative justice yang ke empat atau yang terakhir ini.

Kajari juga menyatakan kalau pembentukan kampung restorative justice di Kota Pasuruan ini dimana selama tahun 2022 baru 24 yang diresmikan ternyata sudah mendapat peringkat ke 4 di seluruh Indonesia.

“Itu baru dua puluh empat yang dilaunching, apalagi sudah lengkap seperti sekarang dipastikan peringkatnya akan lebih baik,” katanya.

Kajari Idham Khalid juga meminta maaf kepada lurah yang baru di launching, menurutnya bukannya tidak diperhatikan tapi karena memang masih banyak agenda yang lain.

Idham Khalid juga menjelaskan kalau pihaknya tadi pagi mendapat surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang mengelola SMA/SMK, yang intinya mereka mengajukan permohonan untuk membentuk kampung RJ di setiap SMA/SMK se Kota Pasuruan.

“Tadi pagi suratnya sudah saya kasihkan Kasi. Pidum. Alhamdulillah animo masyarakat terhadap kampung RJ cukup bangus,” ungkap Kajari.

Selanjutnya Kajari mengatakan kalau selama terbentuknya kampung RJ ini, khusus ditingkat penuntutan sudah ada dua kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice.

“Terakhir kemarin di Kelurahan Gading, perkara pencurian sepeda motor. Pemiliknya mau memberi maaf dengan cara berdamai dan kita bisa selesaikan dengan RJ,” pungkasnya.