Pasuruan, Rabu 22 Februari 2023
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk memudahkan penduduk dalam pengurusan dokumen yang membutuhkan data kependudukan.
Bermanfaat untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat dalam bentuk digital serta mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk dapat mencegah pemalsuan data.
Terkait gerakan Kota Pasuruan sadar Adminduk “tuntas identitas kependudukan digital 25 persen di tahun 2023”. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan di gedung Gradika Bhakti Praja Kota Pasuruan.
Maksud kegiatan ini menurut Plt. Dispendukcapil Siti Mariyam, S.Sos, MM mengatakan untuk meningkatkan kinerja bagi aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan yang terbaik serta memuaskan masyarakat khususnya dalam hal pembuatan dokumen administrasi kependudukan, serta peningkatan cakupan kepemilikan identitas kependudukan digital di Kota Pasuruan.
“Tujuannya itu memberikan edukasi dan pemahaman serta diharapkan berimplikasi pada percepatan kepemilikan identitas kependudukan digital, juga meningkatkan koordinasi guna menyelesaikan permasalahan penduduk terkait pencatatan peristiwa penting,” kata Mariyam. Rabu (22/02/2023).
Kegiatan ini mengundang 104 orang yang melibatkan Kepala Sekolah SMA/SMK di Kota Pasuruan, Lurah se Kota Pasuruan dan petugas registrasi kelurahan se Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama tuntas pelaksanaan identitas kependudukan digital (IKD) 25% di tahun 2023 oleh Wali Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Pasuruan, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Camat Gadingrejo, Camat Purworejo, Camat Bugul Kidul, Camat Hermanto, Kepala Dukcapil dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan.
Dengan isi komitmen bersama sebagai berikut: Pertama, mendukung pelaksanaan identitas kependudukan digital bagi penduduk Kota Pasuruan dengan target 25% dari penduduk Kota Pasuruan yang memiliki KTP-el. Kedua, mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri pada aplikasi identitas kependudukan digital dan Ketiga, mensosialisasikan manfaat dan kegunaan identitas kependudukan digital pada seluruh masyarakat secara umum dan masyarakat Kota Pasuruan pada khususnya.