Wali Kota Pasuruan Keluarkan Instruksi Terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasuruan, Senin 02 Januari 2022

Anggota Satpol PP memberikan arahan kepada PKL yang masih melakukan aktifitas berjualan pada pagi hari.

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Wali Kota Pasuruan mengeluarkan Instruksi Walikota Pasuruan Nomor: 1738 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Pasuruan tertanggal 29 Desember 2022.

Dalam instruksi tersebut menyatakan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, nyaman dan menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap masyarakat di Kota Pasuruan di instruksikan kepada masyarakat dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pasuruan untuk:

• Bagi PKL di kawasan alun- alun untuk berjualan pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan berkewajiban turut menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan alun- alun.

• Pada kawasan alun- alun, dilarang berjualan diatas trotoar bagi PKL, berjualan sambil memutar musik, mengamen dan mengemis, berjualan asongan tanpa izin, tidur atau berbaring bagi pengunjung dan mengoperasikan kendaraan memasuki kawasan alaun- alun bagi pengendara odong-odong.

• Bagi masyarakat dilarang, parkir di atas trotoar selain di tempat yang telah ditentukan untuk parkir, tidur di fasilitas umum.

• Bagi masyarakat dan PKL berkewajiban untuk turut menjaga kebersihan dan ketertiban di Kota Pasuruan

• Bagi pengemudi becak bermotor (bentor) dilarang mengoperasikan kendaraannya memasuki wilayah Kota Pasuruan.

Instruksi Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.