Wali Kota Pasuruan Sampaikan 4 (empat) Nota Pengantar Raperda Prioritas pada Sidang Paripurna 1 Masa Sidang ke 2.

Angga Ardiansyah – Ramapati Pasuruan

Pasuruan, Minggu 8 Agustus 2021

Wali Kota Pasuruan sampaikan 4 nota pengantar raperda di sidang Paripurna DPRD Kota Pasuruan

Ramapati Pasuruan – Rapat Paripurna 1 dimasa sidang ke 2 ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismal Hasan yang didampingi Wakil Ketua DPRD dan diikuti 15 anggota DPRD secara phisik dan 15 anggota DPRD secara virtual viaa Zoom.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ) di dampingi Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) hadir dalam Paripurna kali dan nampak hadir dalam ruang rapat ada Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Jajaran Forkopimda, dan juga di ikuti Perangkat Daerah lainnya secara virtual via Zoom dari ruang rapat gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu malam (7/8/2021)

Gus Ipul sebelum menyampaikan nota pengantar 4 raperda dimana 4 rancangan peraturan daerah ini merupakan program bagian pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan DPRD nomor 07 tahun 2021.

” Pada 100 hari pertama kita sudah bisa mencapai WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ) di 100 hari ke 2 ini kita menginginkan menyelesaikan rampungnya RPJMD dan selesainya RTRW yang sekarang dalam pembahasan,” harapnya.

Dalam penyampaian 4 (empat) raperda prioritas Gus Ipul mengatakan yang Pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan
sebagai dasarnya yaitu
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
dimana
Rumah Sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD dalam pengelolaan
keuangannya sangatlah istimewa,

” Dengan adanya peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 ini untuk perlu dihapus karena RSUD dalam pengelolaan penerimaan keuangan mampu mengelolanya sendiri
dan sekaligus penyesuaian tarif
pelayanan kesehatan pada Puskesmas,” Ujarnya.

Kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan Tarif retribusi perlu dilakukan peninjauan kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali sedangkan selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan penyesuaian tarif baru dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.

” Dari matakaca ekonomi dianggap wajar apabila ada penyesuaian tarif tersebut, dan diharapakan akan bisa meningkatkan layanan Pemkot khususnya layanan pemakaman,” harapnya.

Selanjutkan untuk yang Ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Susun
dalam rangka menjamin terpenuhinya hak dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung.

” Dan mulai hari ini Pemkot memberikan pembebasan retribusi sewa selama 2 bulan semoga bisa membantu dimasa pandemi covid-19 yang belum juga berakhir,” katanya.

Yang keempat berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021 sampai dengan tahun 2026, saat ini
pertumbuhan ekonomi di Kota Pasuruan 3 tahun terakhir Tumbuh diatas rata-rata Provinsi Jawa Timur dan Nasional, dengan rata-rata pertumbuhan 5%.

Sementara pada tahun 2020 akibat dampak Covid-19, pertumbuhan ekonomi Kota
Pasuruan terkontraksi hingga -4,33% jauh berada dibawah rata-rata
Provinsi Jawa Timur mencapai -2,39% dan rata-rata Nasional
mencapai -2,07, sementara pertumbuhan ekonomi Kota Pasuruan tahun 2020 berada berkontraksi
dibawah rata-rata Provinsi Jawa Timur yang masuk dalam 19
Kabupaten / Kota dibawah rata-rata Provinsi Jawa Timur.

” Kota Pasuruan dalam hal pertumbuhan ekonomi ada diperingkat ke 6 (enam) terendah dan penduduk miskin terendah nomor 6 (enam) Kota dan Kabupaten se Jawa Timur, dan kondisi keuangan masih sangat tergantung dengan transfer dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Terakhir Gus Ipul berterimakasih kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh anggota DPRD yang selalu mengingatkannya (Eksekutif) untuk secepatnya memberikan raperda yang menjadi prioritas agar tidak ada keterlambatan pembahasan baik lewat lisan dan tulisan/WA dan dikesempatan tertentu selalu mengingatkan,

” Kami berterima kasih dan mohon maaf yang sebesar-besarnya dan hendaknya ini didalami, diberi masukan, dikoreksi, diperkuat pada sidang berikutnya,” tutup Gus Ipul dalam penyampaian pengantar Raperdanya. (Aga).