Pasuruan, Selasa 4 April 2023
Pemasangan rambu di traffic light simpang empat penjara yang menandakan semua kendaraan yang belok kiri harus mengikuti lampu APILL. (Foto: Angga Ramapati)
Reporter: Angga Ardiansyah
Ramapati Pasuruan — Pemanfaatan electronic traffic law enforcement (ETLE) yang ada di jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan sampai saat ini masih menunggu peresmian peroperasiannya.
Untuk mengoperasikan ETLE tersebut menurut Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Rizal Nugra Wijaya melalui Ps Kanit Keamanan Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo masih membutuhkan beberapa tahap penyelesaian salah satunya sarana prasarana seperti marka jalan dan juga penyesuaian traffic light di simpang empat penjara untuk melancarkan penilangan secara elektronic.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan beberapa tahapan yang lainnya. Baru kemudian disa dioperasikan,” ujar Breni.
Dari pantauan Ramapati Pasuruan saat ini di perempatan penjara yang dari arah selatan, yang sebelumnya bisa terus yang mau belok kiri ke jalan Gajah Mada. Saat ini sudah tidak boleh terus karena sudah terpasang plakat warna merah bertuliskan BELOK KIRI IKUTI LAMPU APILL.
Kemungkinan penyesuaian seperti ini yang harus dilengkapi untuk memperlancar penilangan secara elektronik. Selain itu ada yang harus diselesaikan lagi sama Dishub Kota Pasuruan yaitu penebalan/pengecatan rambu marka jalan yang baru karena marka yang lama sudah memudar.
Menurut Breni dalam suatu pertemuan dengan Ramapati Pasuruan, salah satu pelanggaran yang bisa tercapture oleh ETLE itu antara lain melanggar garis marka.
“Jadi kalau mau belok ke kanan posisinya jangan ada di sisi kiri dan begitu sebaliknya, terus tidak boleh ada di luar garis marka dan posisi roda juga tidak boleh menyentuh garis marka yang ditengah dan garis batas depan,” ungkapnya.